Pertanyaan:
Assalamu alaikum,
Ustadz, bagaimana status seorang pekerja yg bekerja di field/lokasi (luar kota 5-6 jam perjalanan atau kira-kira 300 km) dengan masa kerja 2 minggu di field 2 minggu di rumah, apakah bisa dihukumi sebagai musafir (selama di lokasi), dan apakah mendapat rukhsah untuk menjamak dan meng-qashar shalat fardhu? Atas jawaban saya ucapkan terima kasih. Wassalam.
Abu Afif – Balikpapan
Jawaban Ustadz:
Syaikh Musthofa Al-Adawi dalam Ahkam As Safar Wa Adabuhu, Dar Ibnu Rajab hal. 42 menyatakan bahwa musafir yang menetap di suatu tempat tetap berstatus sebagai musafir dalam 2 kondisi: Selama tidak berniat menetap atau berdomisili di tempat tersebut atau tidak berniat untuk berada di tempat tersebut dalam jangka waktu yang menurut tradisi (urf) setempat, menyebabkan orang tersebut tidak lagi disebut musafir. Oleh karena itu, jika masa 2 minggu tersebut secara tradisi sudah tidak bisa disebut musafir maka tidak boleh memanfaatkan rukhsah-rukhsah safar seperti jamak dan qashar.
***
Artikel www.PengusahaMuslim.com di-publish ulang dari www.KonsultasiSyariah.com dengan sedikit penyuntingan bahasa oleh redaksi PengusahaMuslim.com
Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar, M.A.